KD KURTILAS KELAS 1 2016

 Aplikasi raport kurtilas /buku Nilai Kurtilas yasng saya share sebelumnya V.1 RAPORT KURTILAS 2016  didalamnya baru terdapat Kompetensi Dasar kelas 4, untuk guru kelas lainnya yang akan menggunakan aplikasi tersebut, wajib mengganti Kompetensi Dasar (KD) sesuai dengan kelas nya masing2.
berikut saya sediakan Kompetensi Dasar kelas lainnya :

  1. Kompetensi Dasar Kelas 1 SD download disini
  2. Kompetensi Dasar Kelas 2 SD download disini
  3. Kompetensi Dasar Kelas 3 SD download disini
  4. Kompetensi Dasar Kelas 4 SD download disini
  5. Kompetensi Dasar Kelas 5 SD download disini
  6. Kompetensi Dasar Kelas 6 SD download disini

 contoh------->>>












Aplikasi nya monggooooo disiniiii
Tutorialnyaaa monggoooo disiniii

Buku Nilai Kurikulum 2013 Rev.2016




Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, penilaian hasil belajar peserta didik terdiri dari penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar.
 
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik memiliki tujuan untuk: mengetahui tingkat penguasaan kompetensi; menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi; menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi; dan memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah/ madrasah. Penilaian Akhir adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester dan/atau akhir tahun. Sedangkan Ujian Sekolah/Madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu Satuan Pendidikan.

Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Sedangkan lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan mencakup aspek pengetahuan dan aspek keterampilan. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik menggunakan berbagai instrumen penilaian berupa tes, pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain
yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik. Instrumen penilaian yang digunakan oleh Satuan Pendidikan dalam bentuk Penilaian Akhir dan/atau Ujian Sekolah/Madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa serta memiliki bukti validitas empirik.
 Mekanisme Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan meliputi: a) menyusun perencanaan penilaian tingkat Satuan Pendidikan; b) KKM yang harus dicapai oleh peserta didik ditetapkan oleh Satuan Pendidikan; c) penilaian dilakukan dalam bentuk Penilaian Akhir dan Ujian Sekolah/ Madrasah; d) Penilaian Akhir meliputi Penilaian Akhir semester dan Penilaian Akhir tahun; e) hasil penilaian sikap dilaporkan dalam bentuk  predikat dan/atau deskripsi; f) hasil penilaian pengetahuan dan keterampilan dilaporkan dalam bentuk nilai, predikat dan deskripsi pencapaian kompetensi mata pelajaran; g) laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester, dan akhir tahun ditetapkan dalam rapat dewan guru berdasar hasil penilaian oleh pendidik dan hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan; dan h) kenaikan kelas dan/atau kelulusan peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru. Hasil belajar yang diperoleh dari penilaian oleh pendidik digunakan untuk menentukan kenaikan kelas peserta didik selain peserta didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SMKLB. Kriteria kenaikan kelas setidak-tidaknya harus memenuhi kriteria: pertama, keikutsertaan peserta didik dalam pembelajaran, kedua, ketuntasan mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan dan keterampilan, dan ketiga, penilaian baik pada kompetensi sikap.

Perencanaan penilaian sikap dilakukan berdasarkan kompetensi inti sikap. Dalam perencanaan penilaian sikap, pendidik dapat mengikuti langkah-langkah : 1) merencanakan dan menetapkan sikap yang akan dinilai dalam pembelajaran sesuai dengan kegiatan pembelajaran, pada penilaian sikap di luar pembelajaran guru dapat mengamati sikap lain yang muncul secara natural; 2) menentukan indicator sesuai dengan kompetensi sikap yang akan dikembangkan; 3) merancang kegiatan pembelajaran yang dapat memunculkan sikap yang telah ditentukan; 4) menyiapkan format pengamatan yang akan digunakan antara lain berupa lembar observasi atau jurnal. Pelaksanaan penilaian sikap disesuaikan dengan pendekatan pembelajaran yang dilakukan pada saat pembelajaran dan di luar pembelajaran. Langkah-langkah yang dapat dilakukan pendidik dalam pelaksanaan penilaian sikap sebagai berikut: 1) mengamati perilaku peserta didik; 2) mendokumentasi perilaku peserta didik; dan 3) menindaklanjuti hasil pengamatan. Hasil penilaian sikap kemudian diolah oleh pendidik dengan cara merekap, membahas, menyimpulkan hasi pencapaian sikap dalam bentuk predikat atau deskripsi.

Penilaian pengetahuan dan keterampilan dapat dilakukan secara terpisah maupun terpadu. Pada dasarnya, pada saat penilaian keterampilan dilakukan, secara langsung penilaian pengetahuanpun dapat dilakukan. Penilaian pengetahuan dan keterampilan harus mengacu kepada pemetaan kompetensi dasar yang berasal dari KI-3 dan KI-4 pada periode tertentu. Berikut ini merupakan tahapan dalam melakukan penilaian pengetahuan dan keterampilan. Pada tahap perencanaan langkah-langkah yang dapat dilakukan guru sebagai berikut: 1) memetakan kompetensi dasar; 2) mencermati KKM; 3) merancang teknik penilaian; 4) menyusun kisi-kisi instrument penilaian; dan 5) menyusun instrument penilaian. Penilaian aspek pengetahuan dapat dilaksanakan dengan tes tulis, tes lisan, dan penugasan. Sedangkan penilaian aspek keterampilan dapat dilaksanakan kinerja, proyek, dan portofolio. Hasil penilaian aspek pengetahuan dan keterampilan diolah dan dianalisis untuk mengetahui perkembangan capaian kompetensi peserta didik dan digunakan untuk menentukan tindakan yang perlu dilakukan pada peserta didik (program remedial atau program pengayaan). Hasil pencapaian penilaian pengetahuan dan keterampilan oleh pendidik dalam bentuk angka dan atau deskripsi. Nilai pengetahuan dan keterampilan diolah secara kuantitatif dengan menggunakan angka dengan skala 0 sampai dengan 100

SUMBER : Modul Pelatihan Penilaian Kurikulum 2013 LPMP DKI Jakarta



Barusan sekilas mengenai penilaian kurikulum 2013 tingkat Sekolah Dasar Revisi 2016, berikut ini saya akan bagikan buku nilai kurikulum 2013 revisi 2016.Buku nilai ini berbentuk aplikasi yang di buat menggunakan microsoft excel, pada akhir penilaian dalam aplikasi buku nilai ini terdapat halaman raport yang sudah terhubung dengan nilai-nilai yang sebelum nya di input.
Dimana kita ketahui raport kurikulum 2013 sangat spesifik, lengkap dengan deskripsi Kompetensi Dasar yang di ukur, pada aplikasi ini sudah di rancang sedemikian rupa sehingga memudahkan penggunanya.
Namun pembuat aplikasi ini juga manusia yang tidak luput dari salah. kritik dan saran amat di butuhkan untuk dapat memberikan yang terbaik pada aplikasi berikutnya.





Pengikut