Pemerintahan NKRI tidak terlepas dari Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD sebagai  Konstitusi. Antara Pancasila dan UUD terjalin hubungan yang berkaitan, Pancasila yang digunakan adalah Pancasila yang dicantumkan dalam Pembukaan UUD. Dalam ketatanegaraan UUD adalah penjabaran dari hakikat pokok Pancasila.
Sistem pemerintahan  didunia saat ini terdiri dari Presidensiil dan Parlementer. Terdapat beberapa perbedaan antara kedua sistem itu. Pada sistem presidensiil fokus kekuasaan ada pada presiden, sedangkan negara yang menganut parlementer fokus kekuasaan ada pada parlemen, bukan pada Presiden atau Perdana Menteri.
Di Indonesia alat kelengkapan negara terdiri dari :
1.      Eksekutif, yaitu lembaga negara yang mengelolah lembaga pemerintahan baik dalam tingkat pusat maupun tingkat daerah. Pada tingkat pusat dikepalai oleh Presiden dan wapres. Sedangkat tingkat provinsi oleh gubernur dan wagub, untuk tungkat berikutnya pemerintahan kota dipimpin oleh walikota dan wawako serta kabupaten oleh bupati dan wabub. Tugas pokok dari lembaga ini adalah melaksanakan pemerintahan.
2.      Legislatif yang meliputi DPR, DPRD provinsi, DPRD kota/kabupaten serta DPD. DPR dan DPD dipilih melalui parpol dalam pemilu, sedangkan DPD dipilih melalui nonparpol dan non militer dalam pemilu. Tugas pokok DPR adalah membuat UU bersama dengan pemerintah, sedangkan DPD mengajukan RUU kedaeraan untuk dibahas bersama DPR.
3.      Konstitutif. Lembaga ini adalah penjelmaan dari penggabungan kekuatan dari lembaga legislatif. Jika DPR dan DPD mengabungkan diri dan bersidang sesuai UU, maka akan terbentuk MPR. MPR memfunyai banyak tugas dan yang terpenting adalah mengubah dan menentapkan UUD
4.      Eksaminatif atau BPK adalah lembaga yang berwenang menaudit kondisi keuangan negara. Hasil pengawasan ini akan dilaporkan kepada DRP untuk dipelajari.
5.      Yudikatif. Lembaga yudikatif  terdiri dari MA, MK, dan KY. Setiap lembaga-lembaga itu memiliki fungsi masing-masing sesuai UU. MA berfungsi mengadili perkara pada tingkat kasasi dan menguji produk hukum dibawah UU. Sedangkan MK memiliki fungsi menguju produk hukum diatas UU dan membubarkan parpol. Sementara KY berguna untuk menentukan calon hakim agung.


No
Keterangan
Pra Amandemen
Pasca Amandemen
1





2








3




4

Rekruitmen





Kewenangan








Keanggotan




Legislatif
ü  DPR dipilih rakyat melalui pemilihan umum
ü  UD, UG, TNI/POLRI diangkat oleh presiden

ü  Tidak terbatas








ü  DPR
ü  Utusan Daerah
ü  Utusan Golongan
ü  TNI/POLRI

ü  Oleh DPR dan Presiden
µ  DPR dipilih rakyat melalui Pemilu
µ  DPD dipilih rakyat melalui Pemilu


µ  Terbatas, yaitu hanya :
Ø  Mengubah UUD
Ø  Melantik presiden dan wakil presiden
Ø  Memberhentikan presiden atau wakil presiden atas usul DPR

µ  DPR
µ  Dewan Perwakilan
µ  Daerah


µ  Oleh DPR, Presiden dan DPD