NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.
NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Bagi yang belum punya NUPTK, dibawah ini LINK formulir pengajuan (only yg blom punya ajeeee).


Kurang lebih bentuknya kaya gene neeehhh, klik gambar untuk memperbesar....
selanjutnya tanya deeeeeeeeeeey ke kasie dikdas setempat cara pengajuannya...
DOWNLOAD