Menindaklanjuti peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya BAB IX pasal 30 ayat 1, akan dilaksanakan Pengusulan Penetapan Angka Kredit Pertama dari Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional Guru (PPJG) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta.
Adapun usulan tersebut mempunyai persyaratan sebagai berikut :
- Surat Pengantar dari atasan langsung diajukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta u.p Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jl. Gatot Subroto Kav. Jakarta Selatan 1 (lembar) DOWNLOAD CONTOH
- Fotocopy Sertifikat Induksi (PIGP)
- Fotocopy Sertifikat Pendidik
- Fotocopy Karpeg (jika ada) 2 lembar
- Fotocopy SK 80% 2 lembar
- Fotocopy SK 100% 2 lembar
- Fotocopy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) 2 lembar
- Fotocopy SKP tahun 2014 dan 2015masing-masing 2 lembar
- Fotocopy Ijazah/Akta/Transkrip nilai yang sesuai dengan Sk CPNS (80 %) 2 lembar
- Lampiran 1 C (Rekap Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mapel) per-tahun 1 lembar DOWNLOAD CONTOH
- Lampiran 1 D (Format Perhitungan Angka Kredit PK Guru Kelas/Mapel) per-tahun 1 lembar DOWNLOAD CONTOH
- Lampiran 2 C (Rekap Penilaian Kinerja Guru BK) per-tahun 1 lembar
- Lampiran 2 D (Format Perhitungan Angka Kredit PK Guru BK) per-tahun 1 lembar
- DUPAK Baru sesuai PermenpanRB 16/2009 yang ditanda tangani Kepala Sekolah dan Pengawas 1 rangkap
- Lampiran II (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran/Bimbingan Tugas Tertentu) 1 lembar DOWNLOAD CONTOH
- Lampiran IV (Surat Pernyataan Melakukan Tugas Pembelajaran/Bimbingan Tugas Tertentu) 1 lembar DOWNLOAD CONTOH
- Sertifikat Bimtek/Penghargaan/Kartu PGRI/Kepengurusan Organisasi yang sesuai dengan bidang tugas yang di dapat sejak CPNS termasuk Sertifikat Prajabatan 1 lembar
- SK Pengangkatan Tugas Guru dari Kepala Sekolah Sejak PNS sampai dengan sekarang 1 lembar
- Semua berkas disusun berurutan 1 sampai 18 dan dimasukan ke dalam map snelhekter berwarna
- merah : Jakpus
- coklat : Jakut
- kuning : Jakbar
- hijau : Jaksel
- Biru : Jaktim
- Semua fotocopy di legalisasi oleh atasan langsung, kecuali Ijazah/Akta/Transkrip Nilai (dilegalisasi Perguruan Tinggi Asal)
SEMOGA BERMANFAAT